*Sosialisasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*
Narasumber:
- Bapak Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A. (Anggota DPRD DIY Komisi A)
- Bapak Loekman Noegroho Soempeno, S.T., M.A. (Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban/Satpol PP DIY)
- Lurah Cerme Bapak Suroto
Pendahuluan
Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Materi yang Disampaikan
1. Paparan Bapak Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A.
Sebagai Anggota DPRD DIY Komisi A, beliau menjelaskan bahwa Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Pokok-pokok yang disampaikan antara lain:
- Perda disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah DIY.
- Keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
- Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam menjaga ketertiban lingkungan.
- DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan perda dilaksanakan secara efektif.
- Kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor utama dalam menciptakan ketertiban tanpa harus mengandalkan tindakan penegakan hukum.
2. Paparan Lurah Cerme Bapak Suroto
Selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP DIY, beliau menjelaskan implementasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 di lapangan.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
- Tugas Satpol PP adalah menegakkan perda, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Penegakan perda lebih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif sebelum dilakukan tindakan penindakan.
- Pelanggaran terhadap ketertiban umum, seperti penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, gangguan ketenteraman masyarakat, dan pelanggaran terhadap ketentuan perda lainnya akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
- Satpol PP terus melakukan pembinaan, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, dan masyarakat.
- Peran masyarakat sangat penting dalam melaporkan potensi gangguan ketertiban sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Pokok-Pokok Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017
Beberapa substansi utama dalam perda ini meliputi:
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama masyarakat.
- Pelindungan masyarakat dilakukan melalui upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan gangguan keamanan serta ketertiban.
- Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan perda dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
- Pemerintah daerah melalui Satpol PP melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Sosialisasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 memberikan pemahaman bahwa terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. DPRD DIY berperan dalam memastikan kebijakan berjalan secara efektif, sedangkan Satpol PP menjadi pelaksana utama penegakan perda melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan profesional. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta.